Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
hy sahabat blog, semoga anda di berikan kesehatan dan rezeki yang melimpah, Pada kali ini saya akan membahas sedikit tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI RUMAH SAKIT. untuk lebih lanjut mari kita simak ulasan dibawah ini.....
A. Belakang
Kesehatan merupakan satu hak asasi setiap manusia yaitu setiap orang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Diatur dalam Pasal 28H Amandemen ke – IV Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan Pasal 162 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, disebutkan bahwa upaya kebersihan lingkungan ditujukan untuk mencapai kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi dan sosial dan membantu setiap orang mencapai tingkat kesehatan tertentu. (Chotijah, Muryati, & Mukyani, 2019).
Pelayanan medis juga mengancam kebersihan lingkungan karena kegiatan tersebut menghasilkan limbah. Penanganan dan pengelolaan limbah rumah sakit memerlukan kesadaran yang cermat agar limbah yang dihasilkan pengelola rumah sakit tidak mencemari lingkungan. “Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Termasuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”: Perencanaan, Pemanfaatan, Pengelolaan, Pemeliharaan, Pengawasan, Penegakan Hukum. Peran pemerintah sebagai otoritas pengawas terhadap pembuangan, penanganan dan pengelolaan limbah yang dihasilkan sesuai dengan isi Pasal 36, Pasal 163, Ayat 1 UU Kesehatan 2009. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memuat alat untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup..
Peran serta rumah sakit dalam pelaksanaan kesehatan lingkungan seperti pengelolaan limbah rumah sakit dengan baik dan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan terhindar dari pencemaran lingkungan. (Chotijah et al., 2019).
B.Penilaian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Persetujuan Rumah Sakit. Ini adalah pengelompokan rumah sakit, yaitu rumah sakit negara, rumah sakit pemerintah daerah, dan rumah sakit swasta, menurut praktiknya. Pada tahun 2020, jumlah rumah sakit di Aceh terdiri dari 69 rumah sakit, yang digunakan pemiliknya di 27 rumah sakit negara, 4 rumah sakit TNI atau Polri dan 38 rumah sakit swasta. Jumlah tempat tidur yang dimiliki seluruh rumah sakit adalah 8.962 (Profil Kesehatan Aceh, 2020).
Limbah infeksius dan medis umum dari COVID 19 terus bertambah, dan pemerintah menyediakan semua peralatan untuk membuang limbah medis infeksius agar segera dibuang. Pemerintah perlu menyiapkan fasilitas dengan cepat, sehingga akan memberikan dukungan fasilitas dan anggaran baik dari Gugus Tugas COVID-19, pembiayaan daerah dan sumber pembiayaan lainnya, serta swasta. Rumah Sakit perlu mengelola sampah dengan baik dan akurat melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan.
C.Kebijakan Pemerintah
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.: P.56/MenlhkSetjen/2015 tata cara pengelolaan limbah B3 dan persyaratan teknis dari fasilitas kesehatan. Memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3, di lokasi mana penyimpanan limbah B3 digunakan sebagai tempat transshipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, adalah dua hari setelah timbulan limbah B3 Sistem pendingin dengan suhu di bawah 0°C jika disimpan dengan waktu lebih dari 2 hari karena limbah B3 di hasilkan
3.
a) Limbah medis yang tergolong infeksius, patologis atau tajam harus disimpan pada suhu di bawah 0°C di TPS hingga 90 hari.
Sementara itu, limbah B3, bahan kimia kadaluarsa, residu yang tumpah atau dikemas, radiofarmasi, sitotoksisitas, peralatan medis yang kaya logam berat, tabung gas atau bejana tekan dapat disimpan di area penyimpanan limbah B3. Kondisi maksimal adalah sebagai berikut:
a) 90 hari untuk limbah B3 dengan berat 50 kg (50 kg) atau lebih per hari
b) 180 hari untuk limbah B3 dengan berat kurang dari 50 kg per hari Limbah B3 Kategori 1 karena hingga timbulan sampah.
E. Pilihan Kebijakan Daerah Tentang Perubahan Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 di Rumah Sakit Umum Mufid Sigli
1. Keputusan Bupati Pidie Provinsi Aceh Nomor:660/503/Kep.19/2019, Tentang Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
2. Keputusan Bupati Pidie Provinsi Aceh Nomor:660/504/Kep.19/2019, Tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Badan Air
G. Isu Kerjasama Antara Para Penghasil Limbah B3 Dengan Perusahaan Pengolah Limbah B3
1) Penghasil limbah B3 bekerja sama dengan pengolah limbah B3 yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 yang lengkap untuk kegiatan pengolahan limbah B3, dikarenakan penghasil limbah B3 tidak memiliki akses data sipengelolaan limbah B3
2) Penghasil limbah B3 bekerjasama hanya dengan pengangkut limbah B3 saja.
3) Penghasil limbah B3 tidak tahu secara jelas bagaimana status pengolah limbah B3 seperti permasalahan izin dan Kapasitas Insinerator
4) Masih ada penghasil limbah B3 yang belum mengetahui secara jelas prosedur prosedur kerja sama dengan pihak ke tiga terkait masalah manifest
No comments:
Post a Comment